√Isu Eksploitasi Anak di Kalangan Artis
Header catatantirta.com

Isu Eksploitasi Anak di Kalangan Artis




Bismillah,

Belakang ini isu tentang pemanfaat anak untuk mencari uang semakin hangat diperbincangkan terutama di kalangan artis atau public figur. Isu ekpspliotasi anak untuk mendapatkan keuntungan berupa sosial maupun materiil sangat dekat di kalangan artis yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Video-video yang melibatkan anak sengaja dibuat dan diedarkan melalui berbagai akun media sosial. Para artis ini dianggap memanfaatkan anak mereka untuk mendapatkan keuntungan materi atau uang yang didapat dari postingan video tersebut. 

Ada banyak artis yang dengan sengaja melibatkan anak mereka dalam membuat konten hiburan. Sebagian besar netizen bahagia melihat video-video kehidupan artis yang mengabarkan tumbuh kembang anak mereka. Namun, sebagian besar lain berpendapat bahwa mengikut sertakan anak dalam konten sosial merupakan salah satu bentuk ekploitasi anak. Pembuat konten sengaja menggunakan anak sebagai titik pusat perhatian agar konten yang mereka buat laris dan disukai banyak pihak.

Apakah ada undang-undang yang membicarakan tentang eksploitasi anak seperti kasus para artis rersebut?
Jawabannya tentu ada.
Pemerintah memberi perlindungan pada seluruh warganya tak terkecuali anak-anak. 
Ada beberapa undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban anak dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dalam undang-undang ini diatur tentang hak-hak yang dimiliki seorang anak. Selain itu juga berisi kewajiban orangtua yang harus diberikan kepada anak.

Berikut sedikit isi dari undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara. 
4. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan,
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik
fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran. 
5. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi,  non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan penghargaan terhadap pendapat anak.
6. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera. 
7. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
8. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
9. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
10. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.

Melihat pada adanya undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan anak, maka seseorang dianggap melanggar hak anak jika anak tersebut merasa tidak nyaman atas apa yang berlaku pada dirinya. Contohnya saja ketika anak tidak nyaman disentuh pada bagian tertentu di tubuhnya. Tindakan tersebut bisa masuk kategori pelecehan dan bisa diproses secara hukum.

Pada kalangan artis umumnya dimasukkan pada kategori eklpoitasi anak. Mereka dianggap menggunakan anak untuk meraup pundi-pundi uang. Anak dijadikan alat untuk mendongkrak ketenaran melalui video yang diungggah melalui akun media sosial. Kelucuan anak dimanfaatkan untuk menarik perhatian penonton.

Sejatinya, setiap tindakan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya merupakan perbuatan yang diperbolehkan selama tidak melukai atau mencederai anak. 
Berbeda ceritanya ketika anak diajak atau disuruh melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan perilaku standar anak. Anak diminta melakukan aktifitas di luar kemampuannya dan merasa tersakiti. Hal ini tentu saja masuk pada pelanggaran kehidupan anak.

Jadi, saat kita melihat para artis mengajak atau melibatkan anak-anak mereka dalam pembuatan konten ada dua kacamata penilaian yang bisa kita gunakan.
1. Dokumentasi
Merekam berbagai aktifitas anak tidak hanya dilakukan oleh para artis. Banyak dan hampir semua orangtua khususnya para ibu senang mem-videokan setiap polah anak-anaknya. Rekaman ini dijadikan sebagai arsip atau dokumentasj keluarga yang akan menjadi kenang-kenangan di masa depan. Bedanya dengan para artis yaitu jika para orangtua umumnya menyimpan sendiri dokumentasi anak sedangkan para artis memublikasikannya ke khalayak ramai atau masyarakat.
2. Hiburan
Tak jarang pula orangtua yang mengunggah video aktifitas anak ke jaringan media sosial. Saat rekaman aktifitas tersebut tersebar, maka bisa menjadi hiburan orang-orang yang melihatnya. Negitupun para artis yang mengunggah aktifitas anak mereka ke akun media sosial yang bertujuan sebagai hiburan dan motivasi bagi para penonton atau penggemarnya. Bedanya, para artis mendapatkan rupiah dari hasil konten yang mereka unggah sedangkan orangtua lainnya tidak.

Nah, apakah konten para artis bersama anak mereka termasuk bagian dari ekploitasi anak?
Maka tergantung dari bentuk konten yang dibuat.

Posting Komentar

Terima kasih sudah main ke Catatan Tirta