Paspor merupakan dokumen perjalanan yang wajib dimiliki warga negara ketika akan bepergian ke luar negeri. Paspor menjadi identitas diri seseorang. Bagi warga negara Indonesia, paspor adalah identitas diri yang fungsinya sama seperti KTP (kartu tanda penduduk) dan atau SIM (surat izin mengemudi).
Buat kalian warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, maka wajib membuat paspor terlebih dahulu.
Fungsi Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dalam suatu negara untuk warga negaranya. Paspor memiliki beberapa fungsi yaitu :- Bukti identitas
- Izin perjalanan
- Pengakuan kewarganegaraan
- Pengaturan perjalanan
- Perlindungan warga negara
Paspor merupakan bukti identitas seseorang sebagai warga negara yang sah dan diakui secara internasional.
2. Izin Perjalanan
Paspor diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti berwisata, bisnis, umroh, haji, bekerja, belajar, dan lainnya.
3. Pengakuan Kewarganegaraan
Paspor digunakan sebagai bukti kewarganegaraan seseorang dan diakui oleh negara – negara lain.
4. Pengaturan Perjalanan
Paspor digunakan untuk mengatur perjalanan seseorang ketika masuk dan ke luar atau meninggalkan suatu negara.
5. Perlindungan Warga Negara
Paspor berfungsi sebagai perlindungan diri bagi warga negara yang berada di luar negeri melalui kontak informasi dan lain sebagainya.
Jenis Paspor
Saat ini di Indonesia ada dua jenis paspor yang berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Kedua jenis paspor ini merupakan dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri dengan berbagai keperluan.1. Paspor Biasa
Paspor biasa dikenal juga dengan nama paspor reguler atau paspor hijau. Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah secara resmi dan bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pada halaman muka paspor biasa terdapat keterangan identitas pemilik paspor, foto wajah, dan tanggal berlakunya paspor. Paspor hijau ini memliki mas berlaku 5 tahun. Jumlah halaman pada paspor reguler sekitar 48 halaman. Kelebihan dari paspor reguler adalah biaya pembuatannya lebih murah dibanding dengan paspor elektronik.
2. Paspor Elektronik
Paspor Elektronik disebut juga dengan e-paspor. Satu yang special dari e-paspor ini yaitu dilengkapi dengan chip elektronik yang befungsi untuk menyimpan data biometric dan ionformasi pribadi pemilik paspor. Data biometrik yang tersimpan pada paspor elektronik yaitu data diri pribadi, sidik jari, dan juga foto wajah.
Masa berlaku paspor elektronik sama seperti paspor biasa yaitu 5 tahun. Biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dibandingkan dengan paspor reguler. Namun paspor elektronik memiliki banyak kelebihan yaitu :
- Data biometrik ( nama, sidik jari, foto wajah ) tersimpan di dalam chip elektronik.
- Data biometrik yang tersimpan pada chip elektronik memudahakan proses verifikasi identitas ketika berada di imigrasi.
- Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dari pada paspor reguler sehingga mengurangi risiko pemalsuan data.
- Paspor elektronik memiliki kontabilitas internasional yang telah diakui dan diterima oleh berbagai negara.
Paspor mu adalah identitasmu
Cara Membuat Paspor Baru
Saat ini pembuatan paspor sudah sangat mudah. Badan imigrasi sudah menyediakan system yang baik sehingga siapapun yang akan membuat paspor bisa dengan mudah mengaksesnya.
Paspor reguler maupun elektronik memiliki syatar dan cara yang sama, Perbedaan keduanya hanya pada biaya dan bentuk paspornya saja. Berikut cara membuat paspor baru bagi warga negara Indonesia :
1. Dokumen syarat membuat paspor
2. Unduh aplikasi M-Papor
3. Langkah – langkah di M-Paspor
4. Siapkan materai
5. Fotokopi dokumen verifikasi
6. Verifikasi data ke kantor imigrasi
7. Pengambilan paspor
1. Dokumen Syarat Membuat Paspor
Dokumen yang harus disiapkan ketika akan membuat paspor baru yaitu :
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh atau di download langsung melalui Playstore maupun I-Box
3. Langkah - Langkah M-Paspor
Ketika sudah masuk ke aplikasi M-Paspor, maka ikuti proses pengisian M-Paspor sesuai dengan arahan atau petunjuk yang ada di dalam aplikasi.
6. Verifikasi data ke kantor imigrasi
7. Pengambilan paspor
1. Dokumen Syarat Membuat Paspor
Dokumen yang harus disiapkan ketika akan membuat paspor baru yaitu :
- Kartu Identitas Diri ( KTP, SIM )
- Kartu Keluarga
- Akte
- Buku Nikah
- Ijasah
Aplikasi M-Paspor bisa diunduh atau di download langsung melalui Playstore maupun I-Box
3. Langkah - Langkah M-Paspor
Ketika sudah masuk ke aplikasi M-Paspor, maka ikuti proses pengisian M-Paspor sesuai dengan arahan atau petunjuk yang ada di dalam aplikasi.
Berikut yang harus diperhatikan ketika mengisi data di M-Paspor :
- Tulis nama sesuai identias diri (KTP, akte, KK) dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
- Isi kolom kota dan tanggal lahir sesuai identitas diri ( KTP, alte, KK )
- Pilih jenis paspor baru yaitu paspor reguler / biasa atau elektronik
- Pilih paspor baru untuk dewasa atau anak. Ada sedikit perbedaan ketika membuat paspor anak yaitu akan muncul beberapa data yang berisi pernyataan terkait paspor anak.
- Pilih kantor imigrasi terdekat. Jika paspor dibutuhkan mendesak, kalian bisa mencari dan memilih kantor imigrasi dengan kuota pelayanan yang tersedia karena untuk antrian verifikasi ke kantor imigrasi ini cukup panjang. Jadi lebih baik mencari kantor imigrasi dengan kuota terdekat.
- Tentukan jenis pembayaran atau cara pembayaran. Ada 2 pilihan cara pembayaran yang bisa dipilih sesuai kemudahan.
- Tulis nama sesuai identias diri (KTP, akte, KK) dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
- Isi kolom kota dan tanggal lahir sesuai identitas diri ( KTP, alte, KK )
- Pilih jenis paspor baru yaitu paspor reguler / biasa atau elektronik
- Pilih paspor baru untuk dewasa atau anak. Ada sedikit perbedaan ketika membuat paspor anak yaitu akan muncul beberapa data yang berisi pernyataan terkait paspor anak.
- Pilih kantor imigrasi terdekat. Jika paspor dibutuhkan mendesak, kalian bisa mencari dan memilih kantor imigrasi dengan kuota pelayanan yang tersedia karena untuk antrian verifikasi ke kantor imigrasi ini cukup panjang. Jadi lebih baik mencari kantor imigrasi dengan kuota terdekat.
- Tentukan jenis pembayaran atau cara pembayaran. Ada 2 pilihan cara pembayaran yang bisa dipilih sesuai kemudahan.
- Segera lakukan pembayaran agar data yang sudah masuk segera diproses.
- Cetak bukti pendaftaran M- Paspor secara online. Filenya bisa kalian cari di bagian akhir bawah setelah proses pembayaran.
- Cetak bukti pendaftaran M- Paspor secara online. Filenya bisa kalian cari di bagian akhir bawah setelah proses pembayaran.
4. Siapkan Materai
Siapkan Materai dengan nominal Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar.
5. Fotokopi Dokumen Verifikasi
Fotokopi semua dokumen yang menjadi syarat membuat paspor seperti KTP, akte, KK, buku nikah, dan ijazah. Fotokopi dokumen ini akan diserahkan ketika verifikasi di kantor imigrasi.
6. Verifikasi Data Ke Kantor Imigrasi
Datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data yang telah di upload melalui M-Paspor. Datang lebih awal sebelum jadwal verifikasi di kantor imigrasi yang sebelumnya telah di pilih melalui M-paspor agar mempercepat dan melancarkan proses verifikasi.
Ikuti semua proses dan prosedur di kantor imigrasi. Standar proses verifikasi di kantor imigrasi yaitu :
- Mengambil antrian
- Menunjukkan surat bukti daftar online melalui M-Paspor
- Mengisi surat pernyataan bagi pembuatan paspor anak
- Menunggu nomor antrian dipanggil
- Masuk ke ruang verifikasi dan ikuti petunjuk petugas imigrasi. Di sini aka nada wawancara singkat, pencocokan data diri, foto wajah, dan scan sidik jari.
- Penerimaan bukti verifikasi sukses. Simpan bukti verifikasi untuk mengambil paspor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Pengambilan Paspor
Ambil paspor sesuai jadwal yang didapat saat verifikasi data di kantor imigrasi. Jika datang tidak sesuai waktu yang telah ditentukan, maka tidak akan mendapat pelayanan.
Catatan Penting Ketika Membuat Paspor
Berdasarkan pengalaman kami ketika membuat paspor dewasa dan anak, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar.- Siapkan semua dokumen asli dan fotokopi ( KTP, akte, KK, dan ijazah )
- Beli materai dari rumah
- Siapkan lem dan bolpoin
- Masukkan atau satukan semua dokumen dalam satu map. Apabila membuat beberapa paspor ( dewasa dan anak ) pisahkan setiap dokumen sesuai jumlah orang. Satu map untuk satu dokumen orang / personal.
- Bedakan map untuk dokumen asli dan fotokopi untuk memudahkan pencocokan data saat verifikasi di kantor imigrasi.
- Fotokopi KTP dengan ukuran A4
- Fotokopi buku nikah dari halaman depan sampai akhir dengan format berjejer dalam satu lembar A4.
- Print atau cetak bukti pendaftaran M-Paspor. Masukkan ke dalam map yang berisi dokumen untuk verifikasi data.
- Pilih kantor imigrasi yang terdekat dan atau pilih kantor imigrasi dengan pelayanan tercepat. Kalian bisa mencari info melalui media sosial atau ulasan di google.
- Datang ke kantor imigrasi sekitar 20 menit lebih awal dari jadwal yang terdaftar di M-Paspor.
- Ikuti semua prosedur dengan baik selama di kantor imigrasi
- Simpan bukti verifikasi data yang akan dipakai untuk mengambil paspor. Tambahkan alarm pengingat di gawai kalian karena proses pengambilan paspor biasanya 4 hari kerja setelah verifikasi data.
- Datang ke kantor imigrasi tepat waktu ketika akan mengambil paspor dan bawa bukti pengambilan paspor.
Benar saja ketika kami datang ke kantor imigrasi Kemayoran, Jakarga Pusat, pelayanan di sana sangat cepat, teratur, dan suasananya nyaman.
Nah inilah cara membuat paspor baru berdasarkan pengalaman yang telah kami alami. Terkait seperti apa pelayanan di kantor imigrasi Kemayoran, Jakarta Pusat bisa langsung simak di sini ya.
Posting Komentar