Header catatantirta.com
Traffic Light
Merah = Berhenti
Kuning = Bersiap / Hati - hati
Hijau = Boleh Jalan
Ketiga warna di atas, merah, kuning, dan hijau adalah warna traffic light atau lampu lalu lintas. Biasa berdiri di pertigaan atau perempatan jalan raya. Rambu lalu lintas ini lebih dikenal dengan lampu merah atau bangjo. Setiap kendaraan wajib berhenti ketika lampu merah menyala, bersiap - siap saat lampu beralih ke warna kuning, dan mulai melaju jika lampu telah berpindah hijau.
 

Setiap pengendara sewajarnya paham betul tentang rambu dasar ini, tetapi ada saja pelaku pelanggaran. Menerobos lampu lalu lintas seringkali dilakukan. Padahal, hal ini sangat berbahaya. Bagi pengendara itu sendiri juga pengendara lain. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas berawal dari hal yang sederhana. Jadi, mari kita taati setiap rambu lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.
 

Demi menjaga kelancaran lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan, pihak kepolisian sering menugaskan beberapa personilnya di sekitar traffic light. Biasanya dilakukan pada waktu tertentu. Ketika jam sibuk yaitu saat orang berangkat dan pulang kerja. Dengan adanya anggota polisi pengatur lalu lintas, maka tidak ada pengendara yang berani menerobos traffic light. Jalanan pun terhindar dari kemacetan, karena semua pengendara berjalan sesuai dengan rambu yang berlaku. 

Sayangnya, kepatuhan ini hanya berlangsung sementara. Ketika para polisi pergi, kekacauan kembali terjadi. Ada saja provokator pemicu terjadinya pelanggaran. Kemacetan pun tak terelakkan. Lantas siapa yang rugi? Semua orang mendapat kerugian. Rugi waktu, karena macet dan semua orang tidak ada yang mau mengalah. Rugi tenaga, karena seharusnya sudah melakukan hal lain tetapi masih diam tidak bergerak terjebak dikemacetan. Rugi bahan bakar, karena mesin kendaraan terus menyala menggunakan bahan bakar tetapi kendaraan tidak bergerak. Kerugian juga berupa kesehatan, karena menghirup asap yang dihasilkan oleh kendaraan. Sesak dan batuk tentu tidak menyenangkan.
 

Bagi para pengguna fasilitas umum, hendaknya menaati peraturan yang berlaku. Semua demi kebaikan bersama. Semua untuk menjaga ketertiban bersama. Ada atau tidak adanya polisi, tetaplah berkendara sesuai dengan peraturan yang ada.
Selamat beraktiftas.

Posting Komentar

Terima kasih sudah main ke Catatan Tirta